Beranda Perusahaan BP Tapera
Tapera
BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertujuan membantu masyarakat memiliki hunian layak melalui program tabungan perumahan. Didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, BP Tapera mengelola dana yang dikumpulkan dari peserta, seperti pekerja formal dan informal, untuk mendukung pembiayaan perumahan. Dengan prinsip gotong royong, dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan manfaat pembiayaan rumah bagi mereka yang memenuhi syarat.
Sebagai pengelola dana perumahan, BP Tapera memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana peserta. Program ini menyediakan berbagai skema pembiayaan, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga rendah, pembangunan rumah, atau renovasi. Selain itu, BP Tapera juga bekerja sama dengan bank dan pengembang perumahan untuk memberikan akses mudah ke produk-produk perumahan yang terjangkau bagi masyarakat.
BP Tapera berkomitmen mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan hunian yang layak. Dengan melibatkan banyak pihak, termasuk perusahaan pemberi kerja dan pemerintah daerah, BP Tapera berupaya menjangkau lebih banyak peserta, baik dari sektor formal maupun informal. Dengan ini, BP Tapera diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi tantangan perumahan di Indonesia dan mendorong pemerataan akses perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat